Friday, August 3, 2012

Tentang amalan Iktikaf pada bulan Ramadhan

            Artikel dibawah telah aku baca dan ambil dari sabuah laman web keagamaan dari negara seberang dan serumpun dengan Malaysia, Indonesia. Semoga dapat memberi manfaat kepada semua umat Islam. InsyaAllah.

******

            Sungguh banyak ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan pada bulan Ramadhan ini.Salah satu ibadah sunnah yag senantiasa dilakukan oleh Rasulullah mejelang akhir Ramadhan adakah I’tikaf.

Makna I’tikaf
I’tikaf berasal dari kata ,‘AKAFA-YA’KIFU-WAYA’KUFU-‘UKUUFAN. Menurut bahasa, makna I’tikaf adalah menetapi dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan. Sedangkan arti I’tikaf menurut istilah syara’ ialah menetapkan seorang muslim di dalam mesjid untuk melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Pelaku ibadah ini dinamakan mu’takif atau ‘aakif.

Persyariatan I’tikaf
I’tikaf disyari’atkan Allah dalam firman-Nya,yang artinya, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah,maka janganlah kamu mendekatinya.Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Al-Baqarah:187).

Dari Aisyah, istri Nabi S.A.W, ia berkata, “Adalah Nabi biasa I’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai beliau wafat kemudian istri-istri beliau melaksanakan I’tikaf sepeniggalannya.” (HR Bukhari, Ahmad, dan Baihaqy).


Hikmah dan Manfaat I’tikaf
I’tikaf memiliki hikmah dan manfaat yang begitu besar yakni menghidupkan sunah Rasul dan menghidupkan hati dengan selalu melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah.Sedangkan manfaat I’tikaf diantaranya adalah sebagai berikut:
-Untuk merenungi masa lalu dan memikirkan hal-hal yang akan dilakuka dihari esok.
-Medatangkan ketenangan, ketentraman dan cahaya yang menerangi hati yang penuh dosa.
-Mendatangkan berbagai macam kebaikan dari Allah. Amalan-amalan kita akan diangkat denga rahmat dan kasih sayang –Nya.
-Orang yang beri’tikaf pada sepuluh akhir bulan Ramadhan akan terbebas dari dosa-dosa kerena pada hari itu salah satunya bertepatan dengan lailatul qadr.

Hukum I’tikaf
Hukum I’tikaf ada dua macam, yaitu I’tikaf sunnat dan I’tikaf wajib.

I’tikaf Sunnat
Ialah yang dilakukan oleh seseorang secara sukarela denga tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapan pahala dari pada-Nya, serta mengikuti sunnah Rasulullah. I’tikaf seperti ini sangat ditekankan dan lebih utama dilakuka pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah setiap bulan Ramadhan sampai beliau wafat.

I’tikaf Wajib
Ialah I’tikaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan,”wajib bagi saya I’tikaf karena Allah selama sehari semalam.” Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, “jika Allah dengan menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan I’tikaf dua hari dua malam.” Nadzar I’tikaf seperti ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan.
Umar bin Khattab, pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, “ya Rasulullah, saya pernah bernadzar di zaman jahiliyah akan ber’I’tikaf satu malam di masjid Haram?” Sabda beliau, “penuhilah nadzarmu itu!”.(HR. Bukhari dan Muslim).

Waktu
I’tikaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan diiqrarkan seseorang, maka jika ia beradzarkan dan di ikrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri’tikaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.
Adapun I’tikaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya. Namun yang paling utama adalah I’tikaf di bulan suci Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir.Inilah waktu I’tikaf yang terbaik sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih dari Aisyah, “Adalah Nabi, biasa I’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan,sampai beliau wafat kemudian istri-istri beliau melaksanakan I’tikaf sepeninggalannya.” (HR Bukhari, Ahmad, dan Baihaqy).

Syarat-Syarat I’tikaf
Orang yang I’tikaf syaratnya ialah;
-Seorang muslim
-Mumayyiz (sudah baligh)
-suci dari janabah, suci dari haidh dan suci dari nifas.
Bila I’tikaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka:
Menurut Ibnul Qayyim, puasa merupakan syarat sahnya I’tikaf dan ini merupakan pendapat jumhurussalaf (lihat Zaadul Ma’ad 2:88).

Menurut Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan merupakan syarat sahnya I’tikaf (baca Al Muhalla 5:181, masalah No. 625). Kata Imam Nawawi,”Yang afdhal (utama) I’tikaf dengan berpuasa dan bila ia I’tikaf dengan tidak berpuasa juga boleh.”(lihat Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 6:481). Seandainya ada orang sakit I’tikaf di mesjid maka I’tikafnya sah.

Rukun-Rukun I’tikaf
-Niat
Karena tidak sah satu amalan melainkan dengan niat. Allah berfirman, “padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.”(QS. Al Bayyinah:5)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari).

-Tempatnya harus di Masjid
Hakikat I’tikaf ialah tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Maka I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid dan tidak keluar darinya kecuali hajat dan atau darurat. Tempat selain masjid tidak boleh digunakan untuk I’tikaf, seperti tempat shalat di rumah pribadi. Mengenai diwajibkannya di masjid berdasarkan firman Allah:
“…tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid….” (QS.Al Baqarah:187).
Jadi I’tikaf itu hanya sah jika dilakukan di masjid.

Masjid yang Sah untuk I’tikaf
Para fuqaha’ berbeda pandapat menganai masjid yang shah dipakai untuk I’tikaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:

-Sebagian ulama berpendapat bahwa I’tikaf itu hanya dilakukan di tiga masjid yaitu Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Pendapat ini adalah pendapat Sa’ad bin Al Musayyab. Kata Imam Nawawi,
“Aku kira riwayat yang diukil bahwa beliau berpendapat demikian tidak sah.”

-Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa I’tikaf itu sah dilakukan disetiap masjid, yang dimasjid itu dilaksanakan shalat lima waktu dan didirikan jama’ah.

-Imam Malik, Imam Syafi’I dan Abu Dawud berpendapat bahwa I’tikaf itu sah dilaksanakan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang sah yang menegaskan terbatasnya Masjid sebagai tempat untuk melaksanakan I’tikaf.

Sesudah membawakan beberapa pendapat, kemudian Imam Nawawi berkata, “I’tikaf itu shah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun juga kecuali dengan dalil. Sedang dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya”. (lihat Al-Majmu’ Syahrul Muhadzdzab 6:483). Ibnu Hazm, “I’tikaf itu shah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik disitu dilaksaakan shalat Jum’at atau tidak.” (lihat Al-Muhalla 5:193, masalah No. 633).

Kata Abu Bakar Al Jashshash, “Telah terjadi itifaq diantara ulama salaf, bahwa diantara syarat I’tikaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat diantara mereka tentang apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid mana saja (pada umumnya) bila dilihat dzahir firman Allah: ”Sedangkan kamu dalam beri’tikaf di masjid.” (Al-Baqarah:187). Ayat ini mebolehkan I’tikaf dismua masjid berdasarkan keumuman lafadznya, karena itu siapa saja yang mengkhususkan makna ayat itu mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan hanya masjid-masjid Jami’ saja tidak ada dalailnya, sebagaimana halnya pandapat yang mengkhususkan hanya masjid-masjid para Nabi. (karena pendapat yang mengkhususkan ) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut.” (lihat Ahkaamul Qur’an, Al-Jashshash 1:285 dan Rawaai’ul Bayaan fii Tafsiiri Ayaatil Ahkam 1:41-215).

Menurut Jumhur ulama , tidaklah akan sah bagi seseorang wanita beri’tikaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bias dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa istri-istri Nabi, melakukan I’tikaf di masjid Nabawi. (lihat Fiqhussunnah 1:402).

Tentang wanita I’tikaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri terpisah dari laki-laki, dan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak I’tikaf, ikhtilat denga laki laki di tempat yang sudah semakin banyak fitnah. Adapun soal boleh atau tidaknya, maka para ulama membolehkan wanita I’tikaf di masjid, dan diusahakan untuk tidak saling pandang memandang antara laki-laki dan wanita. (lihat Al Mughni 4:464-465, baca fiqhul islam syarah bulughul maram 3:260).

Waktu Memulai dan Mengakhiri I’tikaf
Telah disebutkan bahwa waktu untuk I’tikaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka bila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqarrub kepada Allah dengan tinggal di dalam masjid beribadah beberapa saat, maka ia beri’tikaf sampai ia keluar.

Bagaimana dengan I’tikaf di bulan Ramadhan? Jika seseorang berniat hendak I’tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan, maka hendaklah dia mulai masuk masjid sebelum matahari terbenam.
Pendapat yang menerangkan bahwa masuk I’tikaf sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Ramadhan malam ke-21, adalah pendapat Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. (lihat Syarah Muslim, 8:68, Majmu’ Syahrul Muhadzdzab 6:492. Fathul Baari 4:277. Al Mughni 4;489-490 dan Bidayatul Mujtahid 1:230).

Dalil mereka ialah riwayat I’tikaf-nya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam di awal Ramadhan, pertengahan dan akhir Ramadhan, kemudian bersabda, ”Barang siapa yang hendak beri’tikaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Ramadhan)…” (HR. Bukhari 2;256 dan Muslim 2;171-172).

“sepuluh terakhir”, maksudnya ialah nama bilangan malam, dan bermula pada malam ke dua puluh satu atau malam ke dua puluh. (Lihat Fiqhus Sunnah 1:403).

Tentang hadits ‘Aisyah, “Adalah Nabi, bila hendak I’tikaf, beliau shalat subuh dulu, kemudian masuk ke tempat I’tikaf.”(HR. Bukhari 2:257 dan Muslim 3:175).
Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahawa permulaan waktu I’tikaf adalah dipermulaan siang. Ini menurut pendapat Al-Auza’I, Al-Laits dan Ats-Tsauri. (lihat Nailul Authar 4:296).

Namun, bukan demikian permasalahannya. Maksud hadits Aisyah di atas ialah bahwa Nabi, masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk I’tikaf di masjid setelah beliau selesai mengerjakan shalat subuh. Jadi bukan masuk masjidnya ba’da shubuh. Adapun masuk masjid untuk I’tikaf tetap di awal malam sebelum terbenam matahari. (lihat Fiqhus Sunah 1:403).

Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I waktunya adalah sesudah matahati terbenam (diakhir Ramadhan).Sedangkan menurut Imam Ahmad disunnahkan ia tinggal di masjid sampai waktu shalat Idul Fitri. Jadi keluar dari masjid ketika ia keluar ke lapangan mengerjakan shalat ‘Ied. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam.(liat Bidayaatul Mujtahid 1:230 dan Al Mughni 4;490).

Jadi kesimpulan empat Imam sepakat bahwa I’tikaf berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.
Kata Ibrahim,”Mereka menganggap sunnat bermalam di masjid pada malam ‘Idul Fitri bagi orang yang beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, kemudian pagi harinya langsung pergi lapangan (untuk shalat ‘Idul Fitri).” (Baca Al-Mughni 4:490-491).

Orang yang bernadzar akan beri’tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan I’tikaf sunnat, maka hendaknya ia memulai I’tikafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik I’tikaf itu di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. (lihat Bidayaatul Mujtahid 1:230. Al-Majmu’ Syahrul Muhadzdzab 6:494. Fiqhus Sunnah 1:403-404).

Kata Ibnu Hazm, “Orang yang bernadzar hendak I’tikaf pada satu malam atau beberapa malam tertentu , atau ia hendak malaksanakan I’tikaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir denga terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan diniatkannya.” (lihat Al-Muhalla 5:198 masalah No. 636).

Sunnah-sunnah pada I’tikaf
Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadat sunnat serta menyibukkan diri dengan shalat berjama’ah lima waktu dan shalat-shalat sunnat, membaca Al Qur’an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, berdoa, membaca shalawat atas Nabi dan ibadat-ibadat lain yang mendekatkan diri kita kepada Allah.
Termasuk juga hal ini disunnatkan menurut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir da hadits, membaca riwayat para Nabi dan orang-orang shaleh, dan mempelajari kitab-kitab fiqh serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah ‘aqidah.
Disunnahkan juga memperbanyak tafakkur tentang keadaannya yang telah lalu, hari ini dan masa mendatang. Juga banyak-banyak merenungkan tentang hakekat hidup di dunia ini da kehidupan akhirat kelak.

Yang Dimakruhkan bagi Mu’takif
Dimakruhkan bagi orang yangi’tikaf malekukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak beranfa’at, baik berupa perkataan atau perbuatan, seperti banyak bercanda, berbual yang tidak berguna sehingga mengganggu konsentrasi I’tikafnya.

Perhatikan sabda Rasulullah, yang artinya,”Diantara kebaikan islam seseorang, ialah ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna.” (HR.At-Tirmidzi, No. 2419, Ibnu Majah No. 3976, dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di shahih Jami’us Shagir No.5787).

Ada juga orang yang berdiam diri tidak mau bicara ketika beri’tikaf dengan anggapan diamnya itu merupakan caranya mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini juga dimakruhkan karena hadits berikut, dari Ibnu Abbas, ia berkata, ‘Ketika Nabi sedang kutbah, tampak oleh beliau seorang laki-laki yang tetap berdiri (di terik matahari). Maka beliau bertanya (kepada para sahabat), siapakah orang itu? Jawab mereka, namanya Abu Israil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung dan tidak mau bebicara serta akan terus berpuasa. Maka Nabi bersabda, ‘suruhlah ia berbicara, bernaung dan duduk, dan hendaklah a meneruskan puasanya.’.” (Riwayat Bukhari, Abu Dawud No. 3300, ath-Thahawy Fii-Masykilil Aatsaar. 3:44 dan Baihaqy 10;75).

Sebagian Mu’taqif melaksanakan I’tikaf dengan meninggalkan kewajiban yang ada pada dirinya. Mengenai hal ini, syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin berkata, ada sebagia orang yang beri’tikaf namun dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya.hal ini tidak dapat dibenarkan karena sungguh tidak proporsional seseorang meninggalkan kewajiban untuk sesuatu yang sunnah. Oleh karena itu orang yang I’tikaf hendaknya ia mengentikan I’tikafnya jika memiliki tanggungan atau kewajiban yang harus dikerjakan.

Yang Dibolehkan dalam I’tikaf
- Boleh keluar masjid karena keperluan mendesak, seperti buang hajat, madi, makan dan minum jika tidak ada yang mengantarkan makanan, berobat jika sakit. Boleh juga mengeluarkan kepala keluar masjid untuk dicuci atau disisiri. ‘Aisyah berkata,” Sungguh Rasulullah pernah memasukkan kepalanya kepadaku sedangkan beliau sedang beri’tikaf di masjid, kemudian aku sisir kepala beliau (dalam riwayat lain;aku cuci rambutnya) (dan antara aku dan beliau ada pintu) (sedagka ketika itu aku sedang haid) dan jika beri’tikaf beliau tidak memasuki rumah kecuali untuk hajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Boleh berwudhu di masjid
Boleh membuat kemah kecil atau bilik kecil dengan kain di bagian belakang masjid sebagai tempat I’tikaf sebagaimana ‘Aisyah membuat kemah kecil untuk Nabi ketika beri’tikaf (Riwayat Bukhari) dan hal ini atas perintah Nabi (Riwayat Muslim).

- Boleh meletakkan kasur atau dipan untuk I’tikaf. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi bahwa jika beliau beri’tikaf, maka disiapkan atau diletakkan kasur atau dipan di belakang tiang taubah. (HR.Ibnu Majah dalam Zawaidnya dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan).

-Boleh mengantar istri yang mengunjunginya di masjid sampai pintu masjid. Shafiyah berkata bahwa ia datang menziarahi Nabi dalam I’tikaf beliau di sepuluh malam terakhir Ramadhan. Lalu berbincang-bincang dengan beliau beberapa saat kemudian bangkit pulang. Rasulullah pun bangkit bersamanya mengantar sampai pintu masjid di dekat pintu rumah Ummu Salamah. Bersamaan dengan itu, lewatlah dua orang Anshar, lalu keduanya memberi salam kepada Nabi. Lantas beliau berkata kepada keduanya,”Sebentar, sesungguhnyaia adalah Shafiyyah bintu Huyai.”lalu keduanya berkata, “Subhanallah, wahai Rasulullah.”Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya setan itu menjalar anak adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarangnya kejelekan di hati kalian atau sesuatu.” (Riwayat Al Bukhari, Muslim, tambahan terakhir ada pada Abu Dawud dlam Aunul Ma’bud).

Yang Membatalkan I’tikaf
Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walau hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan batal I’tikafnya, kerena tinggal di masjid sebagai rukun I’tikaf.
-Murtad karena bertentangan dengan ma’na ibadah, dan juga berdasarkan firman Allah, “seandainya engkau berbuat syirik, maka akan gugurlah amalanmu.” (QS.Az-Zumar:35).
-Hilang akal disebabkan gila atau mabuk
-Haidh
-Nifas
-Bersetubuh/bersenggama berdasarkan firman Allah, :”Dan janganlah kamu campuri mereka ketika kamu sedang I’tikaf di masjid, itulah batas-batas Allah…’(QS.Al-Baqarah:187).

            Dianjurkan bagi orang-orang yang I’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan yang tidak I’tikaf , untuk berpuasa memanfaatkan waktu untuk ibadah kepada Allah; perbanyaklah baca Al Qur’an, berdzikir kepada Allah, dan melakukan shalat-shalat sunnat yang diajarkan Rasulullah, mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan Allah.

            Jangan lupa perbanyaklah dzikir berikut pada malam ganjil di akhir Ramadhan yang diharapkan adanya Lailatul Qadar, “Allahumma innaka ‘afuuwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’annii.” Yang artinya, “Ya Allah sesungguhnya engkau Maha Pemaaf dan suka memaafkan, maka maafkanlah aku.” (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 6:171. Ibnu Majah No. 3850. Tirmidzi No.3580 (Shahih Tirmidzi No.2789 danshahih Ibnu Majah No.3105)).

Maraji’;
Keutamaan dan Hukum I’tikaf, oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin, Buletin dakwah An Nur edisi Ramadhan 1416 H.
Sifat Shaum Nabi, Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali.
I’tikaf, oleh ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, dari As-Sunnah ML Online
I’tikaf dan Ied, oleh Ustadz Khalid Syamsuddin, Elfata 12/III/2003

Source credit : http://abuzubair.wordpress.com/2007/09/12/itikaf-di-bulan-ramadhan/

No comments:

Post a Comment